Jakarta, Aktual.co — Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim disebut membayari biaya hotel Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo di Inggris sebagai bagian komisi. Pembayaran biaya perjalanan Suroso Atmomartoyo dan David P Turner ke London antara lain untuk menginap di hotel May Fair Radisson Ewardian. Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan dakwaan menyebutkan, pembayaran hotel dan perjalanan itu, karena Suroso sudah menyetujui PT OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia atau pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.
Selain membayari hotel dan perjalanan, Willy dan juga David P Turner sebagai Sales and marketing Director of the OCTEL memberikan uang komisi 190 ribu dolar kepada Suroso.
“OCTEL sebagai produsen TEL yang memasok ke berbagai negara salah satunya Indonesia dan merupakan bahan additif agar mesin tidak berbunyi serta meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar, namun penggunannya dapat menyebabkan hambatan pada lapisan katalis konverter sehingga membuat gas berbahaya dari hasil pembakaran bahan bakar dan di satu sisi pembakaran TEL menghasilkan gas berbahaya dengan lebel yang sangat membahayakan bagi kesehatan,” ungkap jaksa Irene Putrie di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5). 
PT SI sudah ditunjuk oleh OCTEL untuk menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia sejak 1982, dengan mendapat kompensasi berupa komisi dalam jumlah tertentu sesuai hasil penjualan TEL di Indonesia dan telah menandatangani nota kesepahanan pembelian TEL periode 2003 sampai September 2004 dengan harga yang disepakati sebesar 9.975 dolar AS per metrik ton. (Baca juga: Direktur PT SI Ajukan Nota Keberatan)
Namun, pemerintah Indonesia mencanangkan proyek langit biru yang salah satu programnya adalah, penghapusan timbal (TEL) dalam bensin dan solar di dalam negeri per 31 Desember 2004. Sedangkan pelaksanaan program secara menyeluruh ditargetkan pada pertengahan 2005.
Willy pun melaporkan rencana langit biru itu sekaligus strategi yang akan dilakukan, untuk memperlambat proses penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Kelestarian Linngkungan Hidup dan Menteri Keuangan terkait proyek Langit Biru, serta mencari cara untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia. (Baca juga: Ini ‘Dosa’ Pertamina di Kasus Innospec)
“Pada 7 Juli 2003, Mitos menyampaikan kepada M Syakir bahwa pihak Octel akan memberikan uang yang disebut dengan “Indonesian fund” yang dibiayai dari bisnis TEL dan akan membahas hal tersebut secara rinci dengan terdakwa,” kata jaksa.
Akhirnya, pada Agustus 2004, Willy memberitahu Miltos Papachristos melalui email mengenai rencana untuk meminta Suroso tetap mengyizinkan, dan menyetujui penggunaan TEL serta OCTEL melalui PT SI dengan meminta sejumlah dana kepada Dennis J Kerrison dan David P Turner agar diberikan kepada Suroso.
“Untuk mempercepat proses pemberiannya akan menggunakan dana milik terdakwa lebih dulu.”
Pada November 2004 antara Willy, M Syakir dan Suroso di kantor Pertamina yang membahas tentang pengiriman TEL oleh OCTEL kepada PT Pertamina melalui PT SI sejumlah total 450 metrik ton seharga 11 ribu dolar AS per metrik ton. “Suroso menyetujuinya dengan syarat terdakwa memberikan fee sebesar 500 dolar AS per metrik ton dan atas penyampaian M Syakir tersebut, terdakwa menyetujuinya.”
Suroso lalu meminta persetujuan Direksi PT Pertamina untuk melakukan proses pengadaan dengan menunjuk PT SI. Atas memorandum Suroso tersebut, Direksi PT Pertamina pun menyetujuiproses pengadaan TEL keerluan kilang PT PErtamina kepada PT SI.
“Purchase Order yang diterbitkan oleh PT Pertamina adalah membeli sebanyak 446,4 metrik ton dengan harga 10.750 dolar AS sehingga totalnya mencapai 4.798.800 dolar AS dan terdakwa menerima komisi ormal sebesar 6 persen dari total penjualan yaitu 276.544 dolar AS.”
Di samping itu ada tambahan komisi sebesar 300 ribu dolar AS dengan cara menambah komisi sebesar 4 persen dari total penjualan 184.363,2 dolar AS, dan selisihnya yaitu 115.636,81 dolar AS dibuatkan tagihan service dan dukungan. “Uang fee untuk Suroso dikirimkan ke rekening milik Suroso di Bank UOB Singapura sejumlah 190 ribu dolar AS secara bertahap yaitu pada 18 Januari 2004, 13 Juli 2005 dan 19 September 2005,” kata jaksa.
Sebelumnya pada 9 September 2005, OCTEL melakukan pembayaran komisi sebesar 236.236 dolar AS kepada terdakwa ke rekening Bank UOB Singapura atas nama Willy Sebastian Lim.
Atas perbuatannya, Willy didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a subsider pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 54 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu