Ratusan buruh outsourcing yang tergabung dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) melakukan aksi di depan kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Rabu (4/7/2018). Mereka meminta SudinakerTrans Provinsi DKI Jakarta segera memeriksa pelanggaran ketenagakerjaan dan menghapus vendorisasi yang sangat mengeksploitasi pekerja outsorcing di JICT dan Pelindo II serta anak usahanya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ratusan anggota Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Rabu (4/7).

Ketua Umum FPPI, Nova Sofyan Hakim, menyebutkan, aksi tersebut mereka lakukan karena pihak manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan pergantian vendor, sehingga 400 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 1 Januari 2018.

“PHK yang dilakukan pihak manajemen kontroversial karena tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 pasal 19 (b), mengingat dalam hal pergantian vendor, pekerja sebelumnya dijamin bekerja kembali,” kata Nova, dalam keterangan persnya, Rabu (4/7).

Selain itu, kata Nova, manajemen JICT terindikasi melanggar aturan karena melakukan vendorisasi pada kegiatan utama. Operator pengganti pun 90 persen perekrutan baru dan minim kemampuan serta pengalaman. Alhasil, kinerja JICT anjlok dan terganggunya arus barang.

“400 pekerja outsourcing yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) ini diduga diberangus (Union Busting) oleh manajemen karena turut berjuang dalam kasus kontrak JICT,” ujarnya.

Nova melanjutkan, pada 10 Maret 2018, Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta dalam suratnya Nomor 3796.H.836.1 meminta Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara Dwi Untoro untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ulang terhadap JICT. Namun sampai saat ini belum ada realisasi.

Di sisi lain, 42 pekerja outsourcinganak usaha Pelindo II, PT Jasa Armada Indonesia (JAI) turut di-PHK tanpa alasan. Semua pekerja merupakan aktivis serikat dan dipecat pada 1 Mei 2018.

Selain terindikasi kuat melakukanunion busting, Pelindo II juga terbukti membayar pekerjaoutsourcing JAI dibawah UMP sehingga melanggar UU 13 /2003.

Untuk itu SPC dan JAI Bersatu yang tergabung dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) menuntut agar SudinakerTrans Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan terkait banyaknya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan serta menghapus vendorisasi yang sangat mengeksploitasi pekerja outsorcing di JICT dan Pelindo II serta anak usahanya.

Selain itu, FPPI menuntut Pemerintah untuk menjamin perlindungan hukum dan jaminan sosial sesuai UU untuk keadilan pekerja pelabuhan dan seluruh pekerja di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby