Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampak dirundung berbagai masalah dalam beberapa waktu belakangan ini. Setelah Peraturan KPU (PKPU) tentang Caleg koruptor yang menuai pro kontra, kali ini beredar kabar yang menyebut adanya politisi yang lolos sebagai anggota KPUD Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Anggota KPU RI, Ilham Sahputra cukup terkejut ketika ditanya soal ini.
“Yang benar kamu, coba siapa namanya?” demikian tanggapan Ilham pada beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, KPU telah meloloskan seseorang yang diduga merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Arwahid, sebagai anggota KPUD Buton Tengah, Sulawesi Tenggara periode 2018-2023.
Pengumuman tersebut juga tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 503/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018.
Setelah dipaparkan tentang hal ini, Ilham pun enggan berkomentar lebih jauh ketika dimintai konfirmasi.
“Saya harus cek dulu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua LSM Garuda, Rahim Buton menilai, apa yang sudah dilakukan KPU telah mencederai dan menodai azaz independensi. KPU juga telah menujukan keberpihakannya pada salah satu partai politik.
“Muhammad Arwahid adalah anggota pengurus partai politik PPP. Ada bukti yang terlampir seperti KTA dan data sipol. Dengan hal tersebut KPU RI bisa dibilang telah berpartai karena terbukti melahirkan komisioner KPU yang nyata sebagai pengurus partai,” ujar dia dalam keterangan resminya, 28 Juni lalu.
Menurut Rahim, keputusan ini telah melanggar Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu. Pasal ini menyebutkan, syarat untuk menjadi anggota KPU propinsi maupun KPU kabupaten/kota ialah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat pendaftaran anggota KPU Kabupaten.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan