Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Bupati Bener Meriah Ahmadi dan T Syaiful Bahri dari unsur swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, Ahmadi telah tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) sekitar pukul 22.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pasca-tangkap tangan di Provinsi Aceh pada Selasa (3/7).
“Pemeriksaan terhadap dua orang yang dibawa dari Aceh dilanjutkan di kantor KPK. Saat ini, Bupati Bener Meriah dan satu pihak swasta masih dalam proses pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/7).
Sebelumnya, lanjut Febri, KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode “1 meter” terkait transaksi yang terjadi terkait kasus tersebut.
“Dugaan ‘fee’ 10 persen dari alokasi dana DOKA terus kami dalami. Diduga delapan persen untuk sejumlah pejabat di tingkat Provinsi dan dua persen di Kabupaten,” kata Febri.
Menurut Febri, identifikasi juga sudah didapatkan lembaganya mulai dari pertemuan-pertemuan dan pembicaraan “fee” sejak awal.
“Jadi, akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diperiksa KPK untuk terbuka menjelaskan pada penyidik. Nanti dalam proses ini pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan akan dilakukan berikutnya,” ucap Febri.
Terkait dengan ada atau tidak penahanan, kata Febri baru dapat diinformasikan kemudian.
“Prinsip dasarnya, jika telah memenuhi ketentuan di Pasal 21 KUHAP maka dapat dilakukan,” ungkap Febri.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: