DPR, Menkumham, Mendagri, dan KPU Bahas PKPU Caleg
(dari kiri) Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Agus Hermanto dan Ketua KPU Arief Budiman, usai melakukan pertemuan membahas PKPU Nomor 20 Tahun 2018, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/7). Hasil dari Pertemuan tersebut menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg, namun sambil menunggu verifikasi, masyarakat juga dipersilakan menggugat PKPU soal larangan Narapidana Korupsi, ke Mahkamah Agung (MA). AKTUAL/Tino Oktaviano
(dari kiri) Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Agus Hermanto, Ketua KPU Arief Budimandan Ketua Bawaslu Abhan, menumpuk tangan usai melakukan pertemuan membahas PKPU Nomor 20 Tahun 2018, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/7). Hasil dari Pertemuan tersebut menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg, namun sambil menunggu verifikasi, masyarakat juga dipersilakan menggugat PKPU soal larangan Narapidana Korupsi, ke Mahkamah Agung (MA). AKTUAL/Tino Oktaviano
(dari kiri) Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Agus Hermanto, Ketua KPU Arief Budimandan Ketua Bawaslu Abhan, menumpuk tangan usai melakukan pertemuan membahas PKPU Nomor 20 Tahun 2018, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/7). Hasil dari Pertemuan tersebut menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg, namun sambil menunggu verifikasi, masyarakat juga dipersilakan menggugat PKPU soal larangan Narapidana Korupsi, ke Mahkamah Agung (MA). AKTUAL/Tino Oktaviano
(dari kiri) Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Agus Hermanto dan Ketua KPU Arief Budiman, usai melakukan pertemuan membahas PKPU Nomor 20 Tahun 2018, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/7). Hasil dari Pertemuan tersebut menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg, namun sambil menunggu verifikasi, masyarakat juga dipersilakan menggugat PKPU soal larangan Narapidana Korupsi, ke Mahkamah Agung (MA). AKTUAL/Tino Oktaviano
(dari kiri) Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Agus Hermanto dan Ketua KPU Arief Budiman, usai melakukan pertemuan membahas PKPU Nomor 20 Tahun 2018, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/7). Hasil dari Pertemuan tersebut menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg, namun sambil menunggu verifikasi, masyarakat juga dipersilakan menggugat PKPU soal larangan Narapidana Korupsi, ke Mahkamah Agung (MA). AKTUAL/Tino Oktaviano