Jakarta, Aktual.com – Mantan Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan bahwa ada kerugian negara yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan melakukan tindakan melakukan penjualan aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang berjumlah Rp 220 miliar dan merugikan negara lebih dari Rp 4 triliun.
“Saya ingin menambahkan sedikit, memang ada kerugian negara tapi pada saat BPPN menyerahkan (aset BDNI) kepada Menteri Keuangan akhir tahun 2005, nilai aset BPPN itu 4,5 triliun,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
“Aneh bin ajaib pada tahun 2007 dijual hanya 200 miliar oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada saat itu,” tambahnya.
Rizal Ramli sendiri dihadirkan oleh KPK dalam persidangan tersebut sebagai Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001. Selain itu Rizal menjadi saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Jadi ini jumlah kerugian yang jauh lebih besar. Saya nggak tahu apakah salah atau nggak salah, tetapi di dalam desection making di BPPN, hal-hal strategis yang penting diputuskan oleh ketua KKSK yaitu Menko Ekonomi,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid