Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tiga tersangka tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
“Meneruskan proses kemarin, hari ini Sabtu 7 Juli 2018, KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yaitu IY, HY, dan TSB termasuk pendopo rumah dinas Gubernur. Penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 WIB, sebagian masih berjalan saat ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (7/7).
Sebelum, KPK pada Jumat (6/7) juga telah menggelah kantor Gubenur Aceh dan menyita dokumen-dokumen yang terkait dengan DOKA. “Kemarin diamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOKA 2018. Hasil penggeledahan hari ini akan di-“update” kembali,” ucap Febri.
Dalam kasus itu, kata Febri, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut. Diduga sebagai penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara