Makassar, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memastikan pemilihan wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar akan diulang pada 2020, setelah tidak terpenuhinya perolehan suara pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi Cicu).
“Karena paslon tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi itu tidak mencapai suara yang ditetapkan, maka pemilihan wali kota akan diulang di tahun 2020,” ujar Komisioner Bidang Divisi Data dan Teknis KPU Makassar Abdullah Manshur di Makassar, Sabtu (7/7).
Dia mengatakan paslon tunggal Appi-Cicu dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018 tidak mampu mengalahkan perolehan suara dari kolom kosong (koko), sehingga pemilihan harus diulang. Pada pemilihan itu, paslon tunggal Appi-Cicu hanya memperoleh sebanyak 264.245 suara dan kolom kosong (koko) sebanyak 300.795 suara.
Abdullah Mansyur mengatakan perolehan suara dari pasangan calon tunggal Appi-Cicu secara persentase memperoleh 47 persen sedangkan kolom kosong 53 persen.
“Dengan demikian pilkada Makassar akan diulang pada pemilihan berikutnya. Harusnya tahun 2019 tetapi karena ada pemilu presiden dan legislatif, maka pilkada serentaknya itu di tahun 2020,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara