Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan untuk golongan 1 Rp23 ribu.
“Tarifnya sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018 tarif golongan jenis kendaraan dan penetapan besaran tarif bagi Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan),” kata Direktur Teknik PT Jasamarga Gempol Pasuruan, Ari Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/7).
Ari menjelaskan, sebelumnya tol tersebut sudah menjalani sosialisasi setelah Jalan Tol Gempol-Pasuruan Segmen Rembang-Pasuruan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juni 2018.
Seusai keputusan Menteri PUPR itu tarifnya menggunakan sistem tertutup dan besarannya Rp23.000 untuk pengguna jalan tol golongan 1 dari Gempol Junction menuju Pasuruan.
Hal itu karena Jalan Tol Gempol-Pasuruan telah terintegrasi dengan ruas Jalan Tol Porong-Gempol dan ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, maka pengguna jalan tol akan dikenakan tarif integrasi yang berlaku pada masing-masing ruas.
Dia memberikan contoh, pertama, pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kejapanan menuju Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Porong – Gempol Rp3.000, tarif Ruas Tol Gempol – Pandaan Rp2.500 dan tarif Ruas Tol Gempol – Pasuruan Rp23.000 sehingga total sebesar Rp28.500.
Kedua, pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari GT Pandaan menuju ke Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Gempol – Pandaan Rp8.000 dan tarif Ruas Tol Gempol – Pasuruan Rp23.000 sehingga total Rp31.000.
“Kami akan melakukan sosialisasi selama tujuh hari sejak penetapan Surat Keputusan Menteri PUPR dan pemberlakuan tarif akan dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2018 pukul 06.00 WIB,” katanya.
Jalan Tol Gempol-Pasuruan dikelola oleh kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yaitu PT Jasamarga Gempol Pasuruan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby