Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Tangerang Banten akan menggelar sidang gugatan perdata dugaan malpraktek yang diajukan ibu bayi kembar Jared Christopel dan Jayden terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera, serta dokter spesialis anak FL dan dokter spesialis kandungan AHS.

“Sidang gugatan terhadap tergugat RS Omni dan dua dokter akan digelar Rabu (11/7) di PN Tangerang,” kata ibu bayi kembar Jared dan Jayden, Juliana Dharmadi di Jakarta Senin (9/7).

Juliana mengatakan pihaknya memberikan kuasa hukum kepada Maddonleo T Siagian guna menggugat dokter FL sebagai tergugat I, RS Omni (tergugat II) dan dokter AHS (turut tergugat).

Juliana menjelaskan gugatan perbuatan melawan hukum itu terkait dugaan malpraktek dilakukan tergugat I yang bekerja dan berada di bawah tanggung jawab RS Omni Alam Sutera.

Dalam upaya perawatan Jared dan Jayden, Juliana menuturkan pihak tergugat diduga tanpa meminta persetujuan dan pemberitahuan yang menimbulkan kerugian dengan menambah kondisi kedua anak kembarnya itu menderita cacat permanen.

“Anak saya bernama Jared mengalami kebutaan total dan mata silinder diderita Jayden,” ungkap Juliana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid