Jakarta, Aktual.com – Ekonom senior Rizal Ramli menyatakan dukungannya terhadap gugatan terhadap ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi.
Dukungan ini dilontarkan Rizal saat menerima sejumlah pihak yang melayangkan gugatan ambang batas Presiden ke MK di kediamannya, Jakarta Selatan, Senin (9/7).
Menurutnya, ambang batas Presiden sebesar 20% merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.
“Apa yang disebut presidential threshold ini merupakan pengkhianatan terhadap Undang-undang Dasar 1945 karena Undang-undang Dasar kita mengatakan siapapun boleh menjadi Presiden, enggak perlu threshold,” ucap pria yang akrab disapa RR ini.
Karena ada ambang batas 20%, kata RR, yang terjadi justru adanya politik dagang sapi di antara partai politik.
“Dagang sapi tukar jabatan partai mengajukan calon menteri yang tidak qualified tetap harus diterima dagang sapi soal uang dan lain-lainnya inilah yang merusak demokrasi kita,” jelas pria yang pernah menduduki sejumlah pos menteri ini.
Ia menambahkan, hal yang terburuk dari ambang batas yang diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu, adalah dipakainya hasil perolehan Pemilu 2014 sebagai syarat ambang batas.
“Kita dibohongi, kita milih (pada) 2014 tiba-tiba dibohongi suara kita dimanfaatkan untuk Pemilu 2019. Ini enggak ada pemberitahuan, itu penipuan,” tegas RR.
Sebagaimana diketahui, 12 orang telah melayangkan uji materi ambang batas Presiden ke MK pada Juni lalu. Pihak yang menggugat di antaranya adalah Dahnil Anzar Simanjuntak, Rocky Gerung, Effendi Ghazali, Titi Anggraini, Busyro Muqoddas dan Faisal Basri.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan