Rizal Ramli: Ambang Batas Capres Digugat, Jokowi Tak Perlu Khawatir
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (kedua kanan) menyampaikan soal
Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas presiden (presidential threshold) 20 persen di Pilpres 2019 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (9/7/2018). Jika ambang batas capres 20 persen dihapuskan, eks Menko Kemaritiman Rizal Ramli meminta Presiden Joko Widodo tidak khawatir. Rizal Ramli mengajukan supaya PT (presidential threshold) itu nol. Kemudian ada kekhawatiran kalau (PT-nya) nol calonnya banyak. Jika PT tersebut menjadi nol persen, tidak perlu ada barter politik. Dia juga meminta Presiden Jokowi tak perlu takut jika PT 20 persen dihapuskan. Sebab Jokowi termasuk tokoh yang diunggulkan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (kedua kanan) menyampaikan soal
Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas presiden (presidential threshold) 20 persen di Pilpres 2019 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (9/7/2018). Jika ambang batas capres 20 persen dihapuskan, eks Menko Kemaritiman Rizal Ramli meminta Presiden Joko Widodo tidak khawatir. Rizal Ramli mengajukan supaya PT (presidential threshold) itu nol. Kemudian ada kekhawatiran kalau (PT-nya) nol calonnya banyak. Jika PT tersebut menjadi nol persen, tidak perlu ada barter politik. Dia juga meminta Presiden Jokowi tak perlu takut jika PT 20 persen dihapuskan. Sebab Jokowi termasuk tokoh yang diunggulkan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (kedua kanan) menyampaikan soal
Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas presiden (presidential threshold) 20 persen di Pilpres 2019 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (9/7/2018). Jika ambang batas capres 20 persen dihapuskan, eks Menko Kemaritiman Rizal Ramli meminta Presiden Joko Widodo tidak khawatir. Rizal Ramli mengajukan supaya PT (presidential threshold) itu nol. Kemudian ada kekhawatiran kalau (PT-nya) nol calonnya banyak. Jika PT tersebut menjadi nol persen, tidak perlu ada barter politik. Dia juga meminta Presiden Jokowi tak perlu takut jika PT 20 persen dihapuskan. Sebab Jokowi termasuk tokoh yang diunggulkan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli menyampaikan soal
Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas presiden (presidential threshold) 20 persen di Pilpres 2019 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (9/7/2018). Jika ambang batas capres 20 persen dihapuskan, eks Menko Kemaritiman Rizal Ramli meminta Presiden Joko Widodo tidak khawatir. Rizal Ramli mengajukan supaya PT (presidential threshold) itu nol. Kemudian ada kekhawatiran kalau (PT-nya) nol calonnya banyak. Jika PT tersebut menjadi nol persen, tidak perlu ada barter politik. Dia juga meminta Presiden Jokowi tak perlu takut jika PT 20 persen dihapuskan. Sebab Jokowi termasuk tokoh yang diunggulkan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (kedua kiri) saat konferensi pers soal
Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas presiden (presidential threshold) 20 persen di Pilpres 2019 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (9/7/2018). Jika ambang batas capres 20 persen dihapuskan, eks Menko Kemaritiman Rizal Ramli meminta Presiden Joko Widodo tidak khawatir. Rizal Ramli mengajukan supaya PT (presidential threshold) itu nol. Kemudian ada kekhawatiran kalau (PT-nya) nol calonnya banyak. Jika PT tersebut menjadi nol persen, tidak perlu ada barter politik. Dia juga meminta Presiden Jokowi tak perlu takut jika PT 20 persen dihapuskan. Sebab Jokowi termasuk tokoh yang diunggulkan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (kanan) saat konferensi pers soal
Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas presiden (presidential threshold) 20 persen di Pilpres 2019 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (9/7/2018). Jika ambang batas capres 20 persen dihapuskan, eks Menko Kemaritiman Rizal Ramli meminta Presiden Joko Widodo tidak khawatir. Rizal Ramli mengajukan supaya PT (presidential threshold) itu nol. Kemudian ada kekhawatiran kalau (PT-nya) nol calonnya banyak. Jika PT tersebut menjadi nol persen, tidak perlu ada barter politik. Dia juga meminta Presiden Jokowi tak perlu takut jika PT 20 persen dihapuskan. Sebab Jokowi termasuk tokoh yang diunggulkan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (kiri) menyampaikan soal
Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas presiden (presidential threshold) 20 persen di Pilpres 2019 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (9/7/2018). Jika ambang batas capres 20 persen dihapuskan, eks Menko Kemaritiman Rizal Ramli meminta Presiden Joko Widodo tidak khawatir. Rizal Ramli mengajukan supaya PT (presidential threshold) itu nol. Kemudian ada kekhawatiran kalau (PT-nya) nol calonnya banyak. Jika PT tersebut menjadi nol persen, tidak perlu ada barter politik. Dia juga meminta Presiden Jokowi tak perlu takut jika PT 20 persen dihapuskan. Sebab Jokowi termasuk tokoh yang diunggulkan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (kiri) menyampaikan soal
Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas presiden (presidential threshold) 20 persen di Pilpres 2019 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (9/7/2018). Jika ambang batas capres 20 persen dihapuskan, eks Menko Kemaritiman Rizal Ramli meminta Presiden Joko Widodo tidak khawatir. Rizal Ramli mengajukan supaya PT (presidential threshold) itu nol. Kemudian ada kekhawatiran kalau (PT-nya) nol calonnya banyak. Jika PT tersebut menjadi nol persen, tidak perlu ada barter politik. Dia juga meminta Presiden Jokowi tak perlu takut jika PT 20 persen dihapuskan. Sebab Jokowi termasuk tokoh yang diunggulkan. AKTUAL/Tino Oktaviano