Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli menyampaikan soal Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas presiden (presidential threshold) 20 persen di Pilpres 2019 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (9/7/2018). Jika ambang batas capres 20 persen dihapuskan, eks Menko Kemaritiman Rizal Ramli meminta Presiden Joko Widodo tidak khawatir. Rizal Ramli mengajukan supaya PT (presidential threshold) itu nol. Kemudian ada kekhawatiran kalau (PT-nya) nol calonnya banyak. Jika PT tersebut menjadi nol persen, tidak perlu ada barter politik. Dia juga meminta Presiden Jokowi tak perlu takut jika PT 20 persen dihapuskan. Sebab Jokowi termasuk tokoh yang diunggulkan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Begawan ekonomi Rizal Ramli menyindir Joko Widodo dan partai pengusungnya terkait ambang batas calon Presiden dan Wakil Presiden sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, atau UU Pemilu.

Menurutnya, pihak penguasa tak perlu pusing jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ambang batas yang dilayangkan sejumlah pihak pada beberapa waktu lalu.

Ia menilai, jika ambang batas menjadi 0%, hal positif yang tercapai adalah minimnya politik dagang sapi dalam kontestasi Pilpres 2019.

Enggak usah pusing (kalau ambang batas 0%), sehingga enggak perlu dagang sapi. Pak Jokowi juga enggak usah takut,” ujar pria yang akrab disapa RR ini di Jakarta, Senin (9/7).

Sebagaimana diketahui, pendaftaran Capres dan Cawapres akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 4 Agustus 2018.

RR menambahkan, Jokowi merupakan kandidat Capres yang masuk dalam kategori aman. Sehingga seharusnya tidak perlu gelisah dengan jika ambang batas ini menjadi 0%.

“Pak Jokowi enggak usah takut (dengan ketetapan) 0%. Pak Jokowi masih masuk top two. Kalaupun kalah, artinya rakyat ingin perubahan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, RR menerima sejumlah orang yang melayangkan gugatan ambang batas Presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada beberapa waktu lalu. Di antaranya adalah Ketua Pemuda PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay.

Di depan para penggugat ini, RR pun menegaskan dukungannya terhadap gugatan Pasal 222 UU Pemilu ke MK.

“Apa yang disebut presidential threshold ini merupakan pengkhianatan terhadap Undang-undang Dasar 1945 karena Undang-undang Dasar kita mengatakan siapapun boleh menjadi Presiden, enggak perlu threshold,” ucap pria yang pernah menduduki sejumlah posisi menteri ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan