Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Sohibul Iman,saat menyampaikan sambutan saat acara dialog nasional Kepemimpinan PKS Di Daerah dengan tema "20 Tahun PKS Melayani Dengan Hati dan Prestasi "Badan Pembinaan Kepala Daerah (BPKD) DPP PKS di Jakarta, Senin (14/5/18). AKTUAL/HO

Jakarta, Aktual.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melakukan sosialisasi terkait aturan Pemilu kepada semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.

Hal ini dilontarkan langsung oleh Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman kepada awak media.

“Kedatangan Bawaslu ke PKS untuk menyosialisasikan ketentuan yang berhubungan dengan permasalahan Pemilu 2019 ini patut diapresiasi,” kata Mohamad Sohibul Iman, di Jakarta, Senin (9/7).

Ketua Bawaslu, Abhan bersama jajarannya telah mendatangi kantor DPP PKS di Jakarta, Senin (9/7), untuk melakukan sosialisasi terkait dengan berbagai regulasi menyangkut pemilu.

Sohibul memaparkan, secara prinsip ketentuan yang disosialisasikan ternyata tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

Hanya saja, ia mengakui jika langkah Bawaslu ini akan memudahkan parpol untuk memahami ketentuan yang dibuat oleh KPU.

Sohibul juga mengutarakan harapannya agar langkah sosialisasi tersebut juga akan menghasilkan dampak positif terkait pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah parpol antara lain ke Partai Amanat Nasional (PAN) pada Kamis (5/7), ke Partai Bulan Bintang (PBB) pada Selasa (3/7), dan ke Partai Golkar pada Senin (2/7).

Dalam berbagai kunjungannya itu, Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan berbagai hal, antara lain imbauan agar parpol tidak mengusung calon anggota legislatif yang pernah dihukum sebagai koruptor.

Abhan mengatakan pihaknya menyampaikan imbauan moral terhadap partai politik untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi dan kasus pidana lain layaknya dilarang dalam perundang-undangan.

Bawaslu juga menyampaikan berbagai aturan terkait kepemiluan, salah satunya masalah larangan praktik politik uang dan pelanggaran kampanye.

Selain itu, Bawaslu juga meminta partai politik mempersiapkan calon legislatif sesuai persyaratan dan ketentuan, guna meminimalkan potensi terjadi sengketa di kemudian hari.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan