Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina tidak mengindahkan proyek Langit Biru yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia pada 2003, mengenai penghapusan timbal (Tetraethyl Lead, TEL) dalam bensin dan solar di dalam negeri. Proyek tersebut mulai dilaksanakan secara menyeluruh pada pertengahan 2005.
TEL sendiri berfungsi sebagai ‘addtif’ agar mesin tidak berbunyi serta meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar. Namun, penggunaannya dapat menyebabkan hambatan pada lapisan katalis konverter, sehingga membuat gas yang dapat membahayakan kesehatan.
Demikian dikutip dari Surat Dakawaan Direktur PT Soegih Interjaya (SI), Willy Sebastian Lim, yang didapat Aktual.co.
Dalam berkas tersebut juga dipaparkan, bahwa Pertamina tetap melakukan pembelian TEL pada 2005 melalui PT SI, yang merupakan agen Innospec Ltd (sebelum 2006 bernama The Associated Octel Company Limited, Octel) di Indonesia. Innospec sendiri merupakan perusahaan yang memproduksi TEL asal Inggris.
Adapun rincian pembelian TEL yang dilakukan Pertamina sepanjang 2005 yakni:
1. 308 mentrik ton (MT) senilai 3.311.000 Dollar Amerika Serikat (AS) melalui Purchase Orde (PO) nomor 4500029387 pada 17 Februari
2. 286 MT senilai 3.074.500 Dollar AS, PO nomor 4500032252 pada 6 April.
3. 704 MT senilai 7.568.000 Dollar AS PO nomor 4500033069 pada 20 April.
4. 1.224 MT senilai 13.158.000 Dollar AS PO nomor 4500038084 pada 7 Juli.
5. 1.332,59 MT senilai 14.325.342 Dollar AS PO nomor 4500041508 pada 5 September.
Masih mengutip surat dakwaan Willy, bahwa Direksi Pertamina yang saat itu dipimpin , menyetujui pengadaan TEL keperluan kilang Pertamina kepada PT SI dengan menerbitkan memorandum pada 17 Desember 2004.
Seperti diketahui, Willy Sebastian Lim selaku selaku Diretur PT SI diduga melakukan suap kepada mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Suap terbut diberikan agar Pertamina bersedia membeli TEL dari PT SI.
Dalam berkas dakwaan tersebut dipaparkan, bahwa Willy memberi atau menjanjikan uang senilai 190 Dollar AS kepada Suroso. Uang tersebut diberikan agar Innospec melalui PT SI bisa menjadi pemasok TEL untuk Pertamina periode Desember 2004 dan sepanjang 2005.
Atas perbuatannya itu, Willy disangkakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















