Jakarta, Aktual.com – Hingga sepekan sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 4 Juli 2018, belum ada satu pun partai politik yang mendaftarkan bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU, Arief Budiman menepis rumor yang menyebutkan sepinya parpol yang mendaftar karena adanya larangan caleg koruptor sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Aturan ini sendiri tengah dalam proses uji materi di Mahkamah Agung. Karenanya, muncul anggapan jika semua partai politik (parpol) akan menunggu proses ini selesai.
“Tidak, tidak. Sudah biasa, (parpol datang) pada hari terakhir. KPU tentu akan kerja lembur semua pada hari itu,” kata Arief di Jakarta, Selasa (10/7) malam.
Menurut dia, biasanya partai politik mendaftar pada menit-menit akhir. Pendaftaran bakal calon legislatif sendiri akan ditutup pada tanggal 17 Juli 2018.
Ia mengatakan bahwa pihaknya siap meskipun pendaftaran dilakukan pada hari-hari terakhir.
“KPU siap selama sesuai dengan jadwal yang sudah diatur di tahapan itu,” katanya.
Terkait dengan adanya pengajuan uji materi terhadap PKPU No.20/2018 ke Mahkamah Agung, Arief mengatakan bahwa pihaknya terus menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan keputusan yang telah diambil.
“Tahapan pemilu akan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan. Kalau ada putusan hukum baru atau fakta hukum baru, nanti akan dilihat isi dari putusan tersebut seperti apa,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan