Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pokok perkara korupsi, terkait penjualan Kondensat milik negara oleh BP Migas (kini SKK Migas) kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Senin (18/5).
Gelar perkara tersebut dilakukan di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam hal ini penyidik menelusuri aliran dana dari hasil penjualan kondensat.
“Hari ini gelar perkara mengenai aliran dana di PPATK. Kita (penyidik) paparkan duduk perkaranya seperti apa,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak.
Dia menjelaskan, saat diambil alih oleh PT. TPPI, nilai kondensat mencapai US 3M dan saat dijual, angka ini menjadi US 4M. Sedangkan sampai bulan maret 2013 terhitung tunggakan PT. TPPI mencapai US 143 juta.
“Di sisi lain keuntungan US 1 miliar kenapa uang tidak dibayar? Lalu mengalir ke mana saja ini? Kita mau melihat aliran uang ini kemana, PPATK harus menelusuri,” tegas Viktor.
Dalam kasus korupsi ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka berinisial DH, HW, dan RP. Namun ketiganya belum dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka, karena akan diperiksa sejumlah saksi terlebih dahulu.
Kasus yang bergulir pada kurun waktu 2009-2010 itu, Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang tersebut bernilai sekitar US156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















