Kendaraan yang terombang-ambing di Perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, akibat tenggelamnya KM Lestari Maju pada Selasa (3/7) siang tadi. AKTUAL/ ISTIMEWA

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi V DPR Ibnu Munzir menginginkan adanya penyelidikan yang mendalam dan sanksi yang tegas kepada berbagai pihak yang berandil agar tidak terulang lagi peristiwa nahas seperti itu pada masa mendatang.

“(Penyelidikan yang mendalam) agar ke depan kecelakaan kapal yang memakan korban jiwa tidak kembali terulang,” kata Ibnu Munzir dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (12/7).

Sebagaimana diketahui, peristiwa karamnya KMP Lestari Maju di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/7) dilaporkan telah mengakibatkan 35 korban jiwa dan 155 orang berhasil diselamatkan.

Menurut Ibnu Munzir, apapun kejadiannya, menggunakan kapal jenis landing craft tank (LCT) sebagai kapal angkutan penumpang saja sudah merupakan suatu hal yang salah.

“Kenapa tetap diizinkan untuk melaut, ini yang harus benar-benar diselidiki,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Ibnu Munzir memaparkan, konstruksi kapal jenis LCT jelas dilarang untuk digunakan untuk menjadi kapal angkutan orang, dan larangannya ini telah ada sejak lama dari Kementerian Perhubungan.

Konstruksi kapal LCT dinilai berbahaya untuk angkutan orang, lanjutnya, antara lain karena bagian bawah kapalnya terbuka sehingga jika ada ombak besar air pasti berpotensi masuk ke kapal.

Menurut dia, dengan adanya air yang masuk menggenangi lambung kapal, membuat kapal menjadi tidak stabil itulah yang menyebabkan kapal tenggelam.

Ia juga mengutarakan harapannya agar pemerintah melalui ASDP dapat mengadakan kapal tambahan agar tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi di Pulau Selayar.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono meminta Kementerian Perhubungan untuk segera menurunkan personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk segera menyelidiki kasus kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Lestari Maju.

Pasalnya, menurut Bambang, pelibatan Polisi di dalam penahanan tersangka dinilai terlalu cepat dan dapat meresahkan dunia transportasi khususnya pelayaran. Politisi Partai Gerindra itu menilai, apa yang dilakukan oleh Nahkoda Kapal dalam menyelamatkan penumpang sudah sesuai standarisasi Safety of Life at Sea (SOLAS), karena dari video yang beredar di tengah masyarakat, penumpang yang menyelamatkan diri seluruhnya sudah menggunakan life jacket.

Maka dari itu, Bambang berharap ada evaluasi lebih lanjut terhadap posisi penetapan tersangka oleh Polri, karena mengingat ada atau tidaknya unsur tindak pidana belum diputuskan oleh pihak PPNS.

“Karena dalam urusan transportasi adalah tugas daripada Mahkamah Pelayaran, jadi bukan Mahkamah Hakim di umum. Mahkamah Pelayaran ini sangat lex specialis jadi tidak bisa diberikan kepada hakim umum atau pengadilan umum,” papar Bambang.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan