Ketua KPU Arief Budiman (tengah) DPR Bahas Daftar Pemilih dengan KPU-Bawaslu rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/18). DPR, KPU, Bawaslu dan Ditdukcapil Kemendagri membahas daftar pemilih sementara dan tetap (DPS/DPT) Pemilu 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dari pengumuman KPU, jumlah DPS tercatat sebesar 185.639.674 pemilih.

Penetapan itu dilakukan KPU RI setelah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPS Dalam Negeri Pada Pemilu 2019 dari 4 kabupaten Provinsi Papua di kantor Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jakarta Selatan, Kamis (12/7).

“Dengan demikian, kami menetapkan DPS 185.639.674 pemilih dan 801.838 TPS,” ujar Komisioner KPU RI, Viryan, Kamis (12/7/2018).

Berdasar pengakuannya, KPU telah menggelar rapat pleno terbuka perubahan DPS untuk Pemilu 2019 pada Kamis (12/7) kemarin.

Menurut dia, perubahan dilakukan karena pada 23 Juni lalu, salah satu lembaga penyelenggara Pemilu itu belum menetapkan DPS di 4 kabupaten/kota Provinsi Papua.

“Hari ini, rapat pleno terbuka perubahan DPS Pemilu 2019. Perubahan ini dilakukan, karena 23 Juni kemarin yang kami tetapkan belum 514 kabupaten/kota. Masih kurang 4 kabupaten/kota di Provinsi Papua yang belum menetapkan DPS,” kata dia.

Setelah penetapan di empat kabupaten/kota di Provinsi Papua itu, KPU RI melakukan perubahan DPS.

“Sehingga karena sudah selesai, kami harus melakukan perubahan ulang. Dan ini setelah DPS ditetapkan kami melakukan tahapan perbaikan penyusunan DPSHP. Setelah itu kegiatan menetapkan DPT pada Agustus,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan