Jakarta, Aktual.com – Dewan Pimpinan Nasional Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen (DPN PKPRI) mengajukan Permohonan Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi atas UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Untuk diketahui bahwa Ketua Umum PKPRI Sri Sudarjo dan Sekjen PKPRI Dianul Hayezi rencananya akan maju dalam bursa pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2019.
Sri Sudarjo mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke MK yakni seperti yang tertera dalam Pasal 222 dan Pasal 226 Angka 1.
“Pasal 222 berbunyi Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” katanya, Jumat (13/7).
Dikatakan Sudarjo bahwa pasal 226. angka 1 menyatakan Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilu.
Seharusnya lanjut Sudardjo, pasal frasanya dirubah dan dinyatakan tidak mengikat Pasal 222, Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 27% (dua puluh tujuh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 30% (tiga puluh persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR yang sebelumnya dan atau 30% suara pemilih yang tidak memilih partai-partai lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid