Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). Pemasangan spanduk "raksasa" itu guna mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penangkapan politisi Golkar, Eni Saragih berkaitan dengan suap yang berkaitan dengan Komisi VII DPR.

Eni merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar.

“Kami duga terkait dengan tugas di Komisi VII DPR,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (13/7).

Dicek dari situs resmi DPR, ruang lingkup Komisi VII DPR adalah energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup. Sedangkan mitra kerjanya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), hingga Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas).

Selain Eni, KPK menyebut ada 8 orang yang ditangkap. Mereka berasal dari berbagai unsur, termasuk staf ahli dan swasta. KPK juga mengamankan uang Rp 500 juta berkaitan dengan OTT itu.

Mereka yang ditangkap nantinya akan menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang ditangkap.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan