Petrus Selestinus

Jakarta, Aktual.com – Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) menuduh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) telah memanipulasi fakta terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh Wiranto.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hanura, Petrus Selestinus, dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual, Jum’at (13/7).

Petrus bermaksud menanggapi keterangan tertulis dari Kemenpolhukam yang telah membela Wiranto sebelumnya.

“Bantahan Kemenkopolhukam pada tanggal 11 Juli 2018 sebagai pernyataan tidak jujur, karena antara dalil-dalil yang dikemukakan dengan fakta-fakta yang dijadikan dasar bantahan tidak sinkron bahkan telah diputarbalikan fakta-faktanya,” tulis Petrus.

Ia mengatakan, informasi yang disampaikan oleh Wiranto dalam surat yang ditujukan kepada OSO, sangat kontras dengan isi siaran pers yang dirilis Kemenkopolhukam.

Petrus melanjutkan, dalam siaran pers yang dirilis 11 Juli lalu, Kemenkopolhukam menyatakan bahwa Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 5 Juli 2018, dilakukan dalam rangka implementasi tugas dan fungsi Kemenko Polhukam di bidang politik mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Tindak Lanjut Pasca Putusan PTUN atas SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018, yang terbit pada 17 Januari 2018,

“Padahal dalam Surat Undangan Komenko Polhukam, tanggal 4 Juli 2018, dengan agenda tunggal yaitu Membahas Tindak Lanjut Pasca Putusan PTUN atas gugatan terhadap SK. Menkumham No. : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018, dengan pimpinan Rakortas, (yaitu) Menko Polhukam sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Petrus menegaskan, OSO merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap eksistensi Hanura, khususnya terkait status partai itu sebagai peserta Pemilu, lantaran menjabat sebagai Ketua Umum.

Sehingga, langkah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamananan, Wiranto memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri “Membahas Tindak Lanjut Pasca Putusan PTUN Jakarta atas SK. Menkumham No. : M.HH-01AH.11.01 Tahun 2018”, tanggal 5 Juli 2018, dinilai melampaui kewenangan.

Sebab, Wiranto dalam kedudukan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura dalam surat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura tanggal 5 Juli 2018, menjelaskan seakan-akan Rakortas telah menyepakati diberlakukannya SK Menkumham No. : M.HH-22.AH.11.01 tanggal 12 Oktober 2017 yang masih menjadi obyek sengketa di PTUN dan dalam proses banding.

“Wiranto patut diduga menyalahgunakan hasil Rakortas Tingkat Menteri, karena telah dijadikan bahan Instruksi Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Partai Hanura kepada Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta,” ujar Petrus, di kantor DPP Hanura, Jumat (13/7/2018).

Menteri Hukum dan HAM melalui suratnya tanggal 6 Juli 2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI dan DPP.

Partai Hanura dan Surat KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tanggal 9 Juli 2018 yang menegaskan Kepengurusan Partai Hanura saat ini adalah Kepengurusan berdasarkan SK. Menkumham No. : M.HH-01.AH.11.01, Tanggal 17 Januari 2018,

Lalu, kepengurusan Partai Hanura tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sah adalah kepengurusan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.

“Sikap Menkumham dan KPU ini membuktikan Rakortas Tingkat Menteri Polhukam tanggal 5 Juli 2018 tidak mengambil kesepakatan apa-apa atau ada kesepakatan tetapi tidak diakui keabsahan dan legitimasinya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan