RUU Pengampunan Nasional atau Tax Amnesty (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dinilai tidak tegas dalam menuntaskan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini dikatakan oleh Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

Uchok menjelaskan, sikap plin plan pemerintah ini tampak dalam dipilihnya opsi negosiasi dengan para bank penerima BLBI.

“Artinya memang tidak ada sanksi tegas dari pemerintah,” ujar Uchok dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) bertajuk ‘Kupas Tuntas Skandal BLBI’ di daerah Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).

Ia menilai, jika pemerintah lebih tegas, paling tidak terdapat ratusan pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia yang dijebloskan penjara.

“Ada 500 komisaris perusahaan swasta yang terlibat dan harus diperiksa dalam pengemplangan dana ini,” ungkapnya.

Dijelaskannya 100 pejabat BI itu adalah orang-orang yang ditempatkan di bank yang diberi bantuan dalam rangka penyehatan. Artinya, terdapat 5-10 pejabat BI yang berkaitan dengan satu bank penerima BLBI.

“Bayangin aja, 100 pejabat BI sampai saat ini masih menghirup kebebasan. Kalau kita kena UU ITE galaknya minta ampun. Tapi kasus ini Polisi dan Jaksa kemana. Itu saja sudah kelihatan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan