Jakarta, Aktual.co — Didampingi oleh  kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga SH, artis Roro Fitria akhirnya melaporkan pria berinisial ‘FP’. Lelaki yang diduga terkait dugaan pencemaran nama baik, dengan cara menyebarluaskan dalam bentuk video memey (lucu-lucuan, red).

“Jadi pada kesempatan hari ini kami selaku tim kuasa hukum Roro Fitria resmi laporkan inisial ‘FP’ yang buat video terkait dugaan cemarkan nama baik, meng-uppload, dan perlihatkan kepada orang banyak seolah-olah Roro Fitria itu betul terkait dengan prostitusi artis, ” jelas Sunan Kalijaga, ditemui di ruang SPK Polda Metro Jaya, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (18/5).

“Laporan kami sudah diterima hari ini. Ini sekaligus untuk mengingatkan kepada khalayak siapapun yang berniat untuk mencemarkan, video atau foto yang cenderung fitnah, maka kami tim kuasa hukum sangat siap lakukan upaya hukum, ” sambungnya.

Sunan menjelaskan, atas saran penyidik pihaknya kini bermaksud mencoba memberikan pembelajaran. Terkait kasus tersebut, kata ia, tidak boleh dilakukan dengan niat apapun baik sekedar anekdot atau lucu-lucuan.

“Supaya ke depannya tidak ada lagi pencemaran terhadap Roro, ” harap Sunan Kalijaga.

“Jadi pasal yang dikenakan penghinaan dan pemfitnahan lewat media sosial pasal 27 ayat 3 jo. 45 ayat 1 UU  no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310, 311 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, ” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: