Jakarta, Aktual.com – Sejumlah partai politik mulai mendaftarkan calon legislatif, khususnya untuk calon anggota DPR RI dalam Pemilu 2019.

Berdasar jadwal resmi yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), setidaknya terdapat tujuh parpol yang akan mendaftarkan para Caleg mereka.

Ketujuh parpol itu adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Berkarya, Partai Golkar dan Partai Perindo.

Sementara, sisa parpol lainnya diketahui akan mendaftarkan para calegnya esok, Selasa (17/7).

Sebagai informasi, pendaftaran Caleg anggota dibuka KPU sejak 4-17 Juli 2018. Sejak hari pertama pendaftaran caleg dibuka, belum ada satupun parpo yang mendaftarkan Calegnya ke KPU.

Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang proses pendaftaran calon anggota legislatif baik di tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.

Menurut dia, KPU sudah melakukan sosialisasi secara masif dalam waktu yang cukup lama. Sehingga parpol seharusnya telah memiliki persiapan yang matang.

“Sosialisasi yang kami lakukan sudah cukup masif ya. Cukup lama bahkan dari 4 Juni lalu kita sudah memberikan kesempatan kepada para caleg dan parpol untuk memasukkan data ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” kata Ilham di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/7) lalu.

Selain itu, KPU juga telah menyampaikan berbagai informasi persyaratan bagi para calon. Sehingga, kata dia, tak ada keinginan dari KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran caleg.

“Kalau kita perpanjang, ini berimplikasi kepada hari H pada pemilu mendatang. Karena kita sudah menghitung ya, sudah mempertimbangkan beberapa hal untuk tetap pendaftaran pada 4-17 Juli ini,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan