Jakarta, Aktual.co — Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Hadi menyatakan kerugian negara dalam keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 tidak bisa dihitung.
”Kerugian dalam kasus BCA tidak mungkin bisa dihitung. Karena masih ada upaya hukum apabila dipandang salah oleh Dirjen Pajak,” kata Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/5).
Hadi menjelaskan, kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan pidana korupsi jika ditemukan ada kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Kerugian negara itu juga harus dihitung lebih dulu oleh lembaga berwenang, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun nyatanya, kata Hadi, BPK belum pernah diminta oleh KPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara atas keberatan wajib pajak BCA tahun 1999.
“BPK berwenang memeriksa keuangan negara. Dalam hal ini kerugian tidak bisa dihitung,” tegasnya.Diketahui, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut pada saat Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















