Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menyatakan bahwa status Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, masih sebagai saksi dalam kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“Masih saksi saya kira karena KPK sudah menyampaikan bahwa dalam penyidikan ini baru ada dua orang tersangka, setelah kami saat itu menemukan dua bukti permulaan yang cukup,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7).
KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
KPK pada Minggu (15/7) telah menggeledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Sedangkan pada Senin, KPK masih melakukan penggeledahan di kantor pusat PLN di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Proses ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan. Jadi penyidikan satu, rangkaian kegiatannya ada banyak, ada penggeledahan, ada penyitaan, dan pemeriksaan juga,” ujar Febri.
Febri pun menyatakan bahwa jika terdapat informasi yang berkembang atau bukti baru apakah ada pelaku lain dalam kasus itu, maka pihaknya akan mempelajarinya.
“Nantinya kalau ada informasi yang berkembang atau bukti baru tentu kami pelajari untuk melihat apakah ada pelaku lain dalam kasus ini, tetapi sekarang kami masih fokus pada dua tersangka,” kata Febri lagi.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
“Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7) malam.
Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.
“Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1,” kata Basaria.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: