Jakarta, Aktual.com – Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Supardji Ahmad mengatakan, tindakan yang dilakukan kurator belakangan ini kian mengkhawatirkan. Terlebih, mereka menggunakan dengan cara-cara tidak etis.

Tindakan para pelaku ini, kata dia, sangat kontraproduktif terhadap dunia usaha di tanah air, bahkan tidak sejalan dengan semangat Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Seperti terjadi pada kasus kepailitan PT Dewata Royal Indonesia (DRI) yang digugat pailit dengan satu kreditor Bank Mandiri. Swandy Halim selaku pihak kurator pada perkara itu diduga telah memanipulasi permohonan pailit tersebut.

Apalagi, itu terlihat jelas dengan terbitnya surat perjanjian perdamaian antara Swandy Halim dengan Rustandi Jusuf selaku Direktur Utama PT DRI dengan ketiga anaknya selaku pengelola Hotel Aston Bali & Spa Nusa Dua, Bali.

Sekalipun surat perjanjian itu sudah dibatalkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung, tapi Swandi Halim tetap ‘ngotot’ mengajukannya ke tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara