Jakarta, Aktual.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengingatkan bahwa langkah divestasi Freeport bukanlah penghilang atas kewajiban korporasi tersebut terhadap aspek hak asasi manusia dan lingkungan hidup yang telah ditimbulkannya selama perusahaan tersebut beroperasi.
Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi, Khalisah Khalid menyebutkan persoalan Freeport haruslah dilihat dari aspek lain yakni keadilan dan keberlanjutan, bukan hanya bagi pemerintah Indonesia, tetapi bagi orang Papua, khususnya masyarakat adat dan lingkungan hidup.
Walhi menilai bahwa kerugian hilangnya kehidupan, kebudayaan, penghancuran bentang alam dan hutan Papua, pencemaran lingkungan hidup selama ini tidak menjadi dasar penghitungan dalam cerita investasi tersebut.
“Penandantanganan HoA (‘head of agreement’) ini tidak boleh menjadi penghapusan atau pemaafan atas berbagai pelanggaran HAM yang telah dilakukan, hingga HoA ini ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia,” ucap Khalisah, Selasa (17/7).
“Pemerintah Indonesia berkewajiban mengusut dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan hidup yang dilakukan sebelum HoA ditandatangani,” tambahnya.
Dalam proses menuju ke arah “phase out”, lanjutnya, maka kewajiban-kewajiban perusahaan ini harus dipenuhi, antara lain pemulihan lingkungan hidup yang telah dicemari dan dihancurkan, terlebih mengingat di berbagai negara, pembuangan limbah tailing ke laut, sudah dilarang.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid