Jakarta, AKtual.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA), Yohana Yembise mengingatkan agar tidak menikahkan anak di usia dini karena akan melanggar hak anak.
“Saya mengimbau anak-anak Indonesia agar jangan menikah di usia dini. Negara melindungi hak mereka sesuai dengan UUD 45,” katanya, di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan menyikapi masih terjadinya pernikahan dini seperti beberapa hari terakhir yang viral di media sosial di Kalimantan Selatan antara anak perempuan berusia 15 tahun dan anak laki-laki berusia 14 tahun.
Terkait pernikahan usia anak tersebut, Yohana mengatakan pihaknya telah meminta pernikahan itu dibatalkan. Selain itu juga sudah dilakukan pendampingan psikologis terhadap anak-anak tersebut.
“Karena ini nikah siri jadi dianggap tidak sah, sementara ini masih dalam perhatian kami,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid