Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengamankan Direktur PLN Sofyan Basir setelah penyidik mengeledah ruang kerja Sofyan.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan klarifikasi ini terkait isu yang beredar yang menyebutkan Sofyan dibawa ke gedung KPK pasca pengeledahan.
“Isunya memang beredar seperti itu, kami sampaikan bahwa tidak ada tindakan yang membawa Dirut PLN,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).
Lebih lanjut, Febri menjelaskan KPK hanya melakukan penggeledahan pada Selasa (17/7) yang dimulai pukul 19.00 WIB hingga Rabu dini hari (18/7).
Saat pengeledahan, sambung Febri, Sofyan dan beberapa direksi PLN lain berada di lokasi, namun tidak ada tindakan penyidik membawa Sofyan ke Kantor KPK.
Menurut Febri jika Sofyan dibawa ke KPK maka akan diperiksa secara formil dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
“Kalau ada informasi seperti itu beredar, itu tidak benar. Kalau pemeriksaan secara formil, sesuai hukum acara itu, akan kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga hal itu perlu proses pemanggilan. Jadi nanti akan kita panggil pihak-pihak yang terkait,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan