Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal ini diungkapkan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/7) malam. Dua saksi itu, kata Febri, adalah Menteri Keuangan Kabinet Gotong Royong Boediono dan pengacara Todung Mulya Lubis.
“Besok (Kamis, 19/7) untuk persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, JPU berencana akan menghadirkan dua orang saksi yaitu Boediono dan Todung Mulya Lubis,” ujar Febri.
Sebelumnya, persidangan BLBI telah menghadirkan mantan Menko Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti. Majelis hakim menghadirkan Dorojatun bersama sejumlah pejabat Kabinet Gotong Royong, seperti Laksamana Sukardi (Menteri BUMN) dan Lukita Dinarsyah Tuwo (mantan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan atau KKSK).
Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL.
SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan