Jerusalem, Aktual.com – Israel mensahkan rancangan undang-undang yang menetapkan negeri itu sebagai “negara eksklusif Yahudi”, dalam tindakan yang dicela oleh warga Arabnya dan kelompok hak asasi manusia.
Undang-undang tersebut, yang didukung oleh pemerintah sayap-kanan, disahkan dengan 62 suara mendukung sementara 55 suara menentang, setelah pembahasan yang berlangsung sampai dini hari.
Setelah pemungutan suara, beberapa anggota Parlemen Arab meneriakkan “apartheid” selama pidato Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan merobek dokumen undang-undang itu.
“Ini adalah saat yang menentukan dalam sejarah Zionisme dan sejarah negara Israel,” kata Netanyahu kepada Parlemen, seperti diberitakan Xinhua, Kamis (19/7).
Undang-undang itu menyatakan bahwa hanya orang Yahudi memiliki hak untuk memutuskan sendiri di Israel. “Israel adalah tanah air bersejarah rakyat Yahudi dan mereka memiliki hak eksklusif untuk menentukan nasib sendiri nasional,” demikian isi undang-undang tersebut.
Undang-undang itu mencabut status Bahasa Arab sebagai bahasa resmi selain Bahasa Yahudi.
Orang Arab di Israel berjumlah sebanyak 20 persen dari sembilan juta warga Israel.
Adalah, satu pusat hukum buat masyarakat minoritas Arab di Israel, mencela undang-undang tersebut.
Direktur Jenderal Adalah, Hassan Jabareen, mengatakan di dalam satu pernyataan bahwa undang-undang itu “berisi unsur penting apartheid, yang bukan hanya tak bermoral tapi juga sama sekali dilarang berdasarkan hukum internasional”.
Menurut Jabareen, “dengan menetapkan kedaulatan dan demokrasi pemerintah sendiri sebagai satu-satunya milik rakyat Yahudi, Israel telah membuat diskriminasi di dalam nilai undang-undang dasarnya dan telah mengakui komitmen untuk mendukung supremasi Yahudi”.
Ant
Artikel ini ditulis oleh: