Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk turun tangan dan tegas dalam menyikapi fenomena ‘transfer caleg’ yang mencapai miliaran rupiah.

Desakan ini dilontarkan oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Jakarta, Jumat (20/7).

“Jika PPP menganjurkan untuk lapor KPK, saya tentu saja mendukung. Mestinya tak hanya KPK, Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga harus turun tangan mencari tahu kebenaran isu transfer fee ini,” ujar Lucius.

Sebelumnya beredar kabar adanya pembayaran dana miliaran rupiah dari partai politik terhadap kader partai lain agar bersedia pindah partai, dan menjadi calon legislatifnya.

Isu yang belakangan dikenal dengan istilah transfer caleg ini dinilai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpotensi menjadi kasus gratifikasi, sehingga PPP meminta caleg yang menerima dana itu melaporkan ke KPK.

Lucius mengatakan selain KPK, praktik transfer caleg ini merupakan tanggung jawab Bawaslu sebagai penyelenggara yang bertugas memastikan semua proses pemilu berintegritas.

“Jika benar ada yang menjalani praktik itu, saya kira baik partai maupun caleg yang menerima fee itu sama-sama kurang berintegritas,” ujar dia.

Lucius menekankan bagaimana bisa pemilu berlangsung bermartabat jika proses awalnya sudah dinodai dengan transaksi jual beli caleg.

Menurutnya, hal ini tidak hanya menegaskan proses kaderisasi yang buruk tetapi juga merupakan sebuah upaya melanggengkan budaya korupsi secara sistematis.

“Sejak awal caleg dicekoki dengan uang untuk membayar sikap atau pilihan politiknya. Caleg atau partai seperti ini ke depannya akan dengan mudah melanggengkan korupsi karena uang jadi ukuran sekaligus dasar dalam membuat keputusan,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan