Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly (kiri) bergegas keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (2/7). Mantan anggota Komisi II DPR itu memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penerapan KTP elektronik untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan berulang kali kasus suap di dalam lembaga pemasyarakatan terbongkar hingga sangat logis pejabat atasannya sebenarnya sudah mengetahui.

“Sangat logis jika pejabat atasan, seperti Dirjenpas dan menteri sebenarnya mengetahui,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Antara di Jakarta, Minggu.

Melalui kasus itu, dia berharap bisa terbongkar seluruh jaringan bisnis hotel di LP yang sudah berkali-kali digerebek dan dibongkar, baik oleh Wamenkumham zaman Presiden SBY maupun oleh Budi Waseso sebagai Kepala BNN yang mengerebek lapas mewah milik para bandar narkoba.

Jika dapat dibuktikan para pejabat tersebut menerima setoran, katanya lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyeretnya dengan tuntutan pidana korupsi.

“Menkumham dan Dirjen, saya rasa sudah bisa membaca dan mengetahui modus seperti itu. Namun, pengawasan melalui sistem tidak punya daya upaya. Harus ada keterangan dengan langsung memecat pejabat pelaku korupsi, termasuk terhadap menterinya sendiri, andaikan korupsi itu berujung ke atas,” katanya.

Sebenarnya yang terjadi di Lapas Sukamiskin Bandung itu, menurut dia, koruptor menyuap koruptor, setiap hari terjadi.

“Jika ada yang terkena OTT, itu dianggap mereka yang sial saja. Semuanya sudah bebal,” tandasnya.

Meski OTT setiap hari dan setiap kali dilakukan KPK, lanjut dia, korupsi dan penyalahgunaan wewenang setiap hari juga berlangsung walaupun sudah banyak upaya dilakukan oleh negara agar tidak terjadi korupsi, terutama di sektor pelayanan publik.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa kejadian operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, merupakan kejadian yang serius dan di luar dugaan.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby