Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). JK menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan. Dimana dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara dari Universitas Narotama Surabaya, Mochammad Saleh menjelaskan, adalah sebuah kewajaran jika masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi dalam sebuah negara demokrasi.

Hal ini, katanya, untuk menghindari penyalahgunaan dan tindakan sewenang-wenang.

“Dalam konteks negara demokrasi, semua jabatan-jabatan publik perlu ada batasan. Berbeda dengan negara monarki atau kerajaan, raja mempunyai kekuasaan tanpa batas,” kata Saleh dalam keterangan tertulis pada Senin (23/7).

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun menilai jika langkah Jusuf Kalla berpotensi merusak tatanan sistem demokrasi di tanah air.

Menurut dia, tidak adanya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya akan melahirkan dominasi di kemudian hari. Hal ini sangat tidak baik bagi sistem demokrasi.

“Pembatasan ini juga membuat ada kepastian tentang seberapa lama seseorang untuk menduduki suatu jabatan dan seberapa lama warga lain harus menunggu untuk berpeluang menduduki jabatan yang dilepas oleh pejabat yang sebelumnya,” katanya.

Walaupun dalam konstitusi disebut membantu presiden, lanjut Saleh, wapres tetap mempunyai kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan karena presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Oleh karena itu, jabatan wapres juga harus dibatasi. Pembatasan ini akan memberikan akses kepada semua warga negara untuk bisa menduduki jabatan yang sama,” katanya.

Pembatasan masa jabatan ini tidak hanya berlaku untuk presiden dan wakil presiden saja, tetapi juga untuk jabatan yang dipilih lainnya, seperti jabatan gubernur dan bupati beserta para wakilnya.

Dengan dasar pemikiran itu, Saleh yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan tentang masa jabatan wapres yang diajukan oleh Perindo dengan Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait, apalagi gugatan yang sama sebelumnya juga ditolak.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan