Ketua Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti (kiri), Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang (tengah), dan Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Indonesia (PSIK-Indonesia) Arif Susanto menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Selasa (3/1). Diskusi itu mengangkat tema Hati-Hati: Politik Dinasti Rawan Korupsi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17

Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menilai apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Perindo terhadap UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, maka akan membuat sistem demokrasi Indonesia berantakan.

“Bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan hal tersebut, maka sistem demokrasi berantakan. Semua pihak mesti paham bahwa yang tercantum di undang-undang sudah jelas,” kata Ray, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, bila kepala daerah sudah menjabat dua kali, maka tidak mungkin isa menjabat tiga kali. Begitu juga presiden dan wakil presiden.

“Kalau kamu sudah dua kali kepala daerah gak mungkin dong kamu ketiga calon kali kepala daerah, nah kalo kamu sudah wakil presiden dua kali gak mesti lagi kamu yang ketiga, karena kamu sepaket dengan presiden,” tuturnya.

Gugatan yang diajukan oleh Perindo terkait permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode. Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid