Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh puas dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein dkk.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.
“Tetapi harus ditindaklanjuti dengan mengehentikan segala aktivitas mafia Lapas yang selama ini menjadi basis kegiatan narapidana tindak pidana korupsi (napi tipikor) yang bergerak di dalam Lapas Sukamiskin,” kata Petrus.
Ia mengatakan, mafia Lapas Sukamiskin seolah-olah menjadi lembaga baru yang berwenang mengembalikan atau memulihkan segala hak para napi yang hilang akibat putusan hakim berkekuatan hukum tetap yang memberi status Napi kepada terpidana korupsi.
Ketika seseorang menjadi napi korupsi di Lapas Sukamiskin, lanjutnya, mafia Lapas akan berperan peran menawarkan hak-hak istumewa yang bisa dinikmati napi tipikor tertentu asal memenuhi syarat-syarat yang sudah meripakan hukum bagi dunia Lapas Sulamiskin.
Ia menduga, Kalapas Sikamiskin memiliki koneksi dengan mafia Lapas.
“Konon fasilitas yang disediakan oleh jaringan Mafia Lapas Sukamiskin adalah akses untuk menuju Rumah Sakit dan sejumlah hotel berbintang di sekitar Lapas Sukamiskin yang diduga kuat sebagai tempat yang disediakan bagi napi tertentu untuk memenuhi kebutuhan seksualitas napi selama berada dalam Lapas Sukamiskin,” paparnya.
Karenanya, kata Petrus, napi tipikor harus punya koneksi dengan Kalapas dan jaringan mafia Lapas yang keberadaan dan budayanya sudah terpelihara, beregenerasi dan bermetamorfosa sesuai dengan kebutuhan.
Bahkan menurut Petrus, sekalipun Kalapas akan diganti nantinya, jaringan mafia Lapas yang sudah dibina dan terbangun secara terstruktur, baik di dalam maupun di luar Lapas, tidak akan pernah tersentuh oleh Dirjen Pemasyarakatan atau Menkumham sekalipun.
“Karena itu OTT KPK terhadap Kalapas kali ini diharapkan agar sekaligus membongkar jaringannya yang ada di dalam Lapas Sukamiskin, karena jaringan ini jugalah yang menjadi basis kekuatan yang mampu menghidupkan bisnis para koruptor yang tetap dikendalikan dari dalam penjara,” jelas advokat Peradi ini.
Petrus menambahkan, seorang Kalapas sejatinya memiliki loyalitas ganda, yaitu setia pada aturan main mafia Lapas dan loyal kepada Dirjen Lapas. Namun, Petrus menegaskan jika loyalitas ganda ini masih berkaitan dengan distribusi ‘hasil’ KKN di dalam Lapas.
“Jaringan Mafia Lapas ini bukan sebuah organisasi yang tertutup, mereka bekerja secara terbuka, sehingga Dirjen Pemasyarakatan dan organ-organ yang ada di bawahnya tidak mungkin tidak tahu. Ini secara sistem dipelihara karena terkait dengan rezeki dan upeti yang harus dibagi ke semua stakeholder Lapas,” bebernya.
Lebih lanjut, Petrus menguraikan, mafia Lapas ini memiliki fungsi sebagai fasilitator bagi Napi koruptor yang melakukan bisnis dari dalam ke luar dan ingin tetap hidup bebas merdeka.
Dengan demikian, tambah Wasekjen Hanura ini, maka tujuan pemidanaan terhadap kejahatan korupsi dan tujuan Lapas tidak akan tercapai karena sejatinya Lapas Sukamiskin merupakan surga baru untuk melanjutkan KKN atau bahkan melangsungkan KKN yang tengah berlangsung dari bilik jeruji besi.
“Bahkan mereka masih bisa memeras kolega lainnya yang belum ditindak, karena minimnya alat bukti akibat mereka sudah saling menyandera untuk saling melindungi,” tutup Petrus.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan