Kasus mantan dirut Jasindo Budi Tjahjono mandek. Kemana KPK? (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan Asuransi “Oil and Gas” (migas) pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka Budi Tjahjono terkait kasus korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/7).

Untuk diketahui, Budi Tjahjono yang merupakan mantan Dirut PT Asuransi Jasindo baru saja ditahan oleh KPK pada Senin (16/7) untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2017.

Tiga saksi itu antara lain Kepala Divisi Satuan Pengawas Intern PT Jasindo Yuningsih Rahayu, Kiagus Emil Fahmy Cornain berprofesi sebagai wiraswasta, dan Endang Desrica Bedjo seorang ibu rumah tangga.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK saat ini tengah mengkonfirmasi pengetahuan para saksi yang dipanggil tentang peran agen dalam kasus tersebut.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp8,4 miliar dan 767 ribu dolar AS yang diduga merupakan pembayaran pada agen.

Sejak Maret 2017, KPK telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus tersebut.

Unsur saksi terdiri dari Ketua Tiim Pemeriksaan Khusus atas PT Asuransi Jasindo Tahun 2014, Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi, spesialis Utama di SKK Migas, karyawan PT Jasindo, Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia (Persero), dan unsur swasta lainnya.

Budi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan sekitar sejak pertengahan 2016.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan