Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). JK menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan. Dimana dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan dirinya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi UU Pemilu No.7/2017 oleh Perindo sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

“Saya sendiri menunggu, hanya ikut serta mempertanyakan, atau minta fatwa atau penafsiran MK terhadap UUD pasal 7 itu. Nah kalau kita nanti sudah ada hasil dari MK tentu baru berpikir lebih lanjut lagi, sementara ini meminta penafsiran saja,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, ditulis Rabu (25/7).

Uji materi terhadap pasal 169 huruf n UU Pemilu No.7/2017 terkait syarat pencalonan presiden/wakil presiden yang tidak memperkenankan wapres/presiden yang telah menduduki dua kali masa jabatan diajukan oleh Perindo.

JK mengatakan, keterlibatannya sebagai pihak terkait dalam uji materi UU tersebut, karena adanya dorongan-dorongan dari berbagai pihak kepada dirinya untuk menjadi calon wakil presiden 2019 utamanya terkait dengan keberlanjutan dan stabilitas pemerintahan di masa datang.

“Saya sendiri secara pribadi telah menyatakan untuk istirahat dan kita kasih yang muda-muda, namun perkembangan yang lain di luar kepentingan pribadi saya dan juga perkembangan di pemerintahan yang membutuhkan suatu keberlanjutan, untuk stabilitas lebih lanjut sehingga banyak pembicaraan-pembicaraan awal yang kemudian meminta saya tersebut, tetapi ya tentu sangat tergantung penafsiran dari MK,” kata JK.

JK mengatakan, langkah untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi di MK tersebut telah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo.

“Dan tentu hal ini saya bicarakan dengan Pak Jokowi sendiri sebagaimana sudah disampaikan oleh Juru Bicara Presiden, itu bukan sendirian saya bicarakan hal tersebut, baru saya ikut serta dalam hal ini, bukan saya sendiri, itu juga sebelumnya ada pembicaraan-pembicaraan awal untuk bagaimana kelanjutan pemerintahan ini untuk lebih berhasil, itu ya otomatis sudah ada pembicaraan awal ke situ,” tuturnya.

Ia menyampaikan upaya yang diambil tersebut demi kepentingan yang lebih besar. Untuk itu, dirinya mengorbankan waktu untuk istirahat dan pensiun yang sebelumnya dia inginkan.

“Bagi saya 20 tahun di pemerintahan itu cukup, namun karena ini untuk kepentingan yang lebih besar daripada kepentingan pribadi saya otomatis saya berpikir lebih jauh,” ujarnya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: