Ketua Bawaslu Abhan (kanan) berbincang dengan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo disela-sela sidang pendahuluan terhadap sejumlah partai politik yang melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (1/11/2017). Bawaslu memutuskan melanjutkan tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU soal pendaftaran partai politik Pemilu 2019 ke sidang pemeriksaan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Persentase jumlah anggota perempuan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi meningkat menjadi 22% dari sebelumnya yang hanya 19%. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam pelantikan 81 anggota Bawaslu Provinsi di Jakarta, Rabu (25/7).

“Dari jumlah total 188 orang anggota Bawaslu di 34 provinsi, termasuk yang dilantik hari ini, 41 orang di antaranya adalah perempuan,” kata Abhan.

Jumlah ini bertambah 18 orang, jika dibandingkan dengan jumlah sebelumnya yang mencapai 23 orang saja.

Hal ini, kata Abhan, dapat tercapai lantaran adanya komitmen Bawaslu untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan keterwakilan perempuan sebanyak 30%.

“Anggota perempuan terbanyak ada pada empat Bawaslu Provinsi, yakni di Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah dan NTT, masing-masing sebanyak dua orang,” jelas Abhan.

Sementara itu, jumlah anggota laki-laki pada Bawaslu provinsi sebanyak 147 orang, 84 orang merupakan anggota yang sudah terbentuk dan 63 orang adalah anggota yang merupakan penambahan seperti diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Latar belakang pendidikan dari 81 orang anggota Bawaslu provinsi yang baru saja dilantik adalah 39 persen berijazah S1, 55 persen S2 dan enam persen berijazah S3.

Ada pun, Abhan mengatakan setelah Pilkada Serentak 2018 dilaksanakan, saat ini proses berada di ujung tahapan berupa persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat ini memang ada beberapa daerah yang ada gugatan di MK. Tentu itu bagian dari tugas penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu untuk menyelesaikan tugas-tugas dalam tahapan Pilkada Serentak 2018,” ucap Abhan.

Ia pun mengingatkan anggota Bawaslu provinsi dan jajarannya untuk siap menghadapi tantangan pengawasan pada Pemilu 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan