Banda Aceh, Aktual.com – Ditangkapnya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa waktu lalu telah mengguncang masyarakat Aceh.

Namun demikian, provinsi serambi Mekkah itu masih belum memiliki hukum yang mengatur tentang korupsi. Hal ini pun membuat masyarakat Aceh menyuarakan diadakannya hukum potong tangan bagi para koruptor, agar kasus ini tidak terulang di kemudian hari.

Salah satu pihak yang menyuarakan perlu adanya qanun potong tangan bagi koruptor yakni Gerakan Penegak Keadilan (GPK).

Usulan ini pun ditanggapi positif oleh salah seorang ulama Aceh, Faisal Ali. Faisal mendukung penuh usulan adanya qanun potong tangan bagi pelaku korupsi di Aceh. Sebab, qanun tersebut diyakini akan berdampak baik pada Aceh, khususnya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

“Ketika ada upaya atau tuntutan pihak-pihak untuk membuat qanun soal hukum potong tangan bagi koruptor di Aceh itu, kami dukung,” ujar Faisal yang juga Ketua PWNU Aceh kepada wartawan, Rabu (25/7).

Akan tetapi, Faisal mengimbau agar dilaksanakan pengkajian yang mendalam terhadap usulan ini agar mengetahui kemungkinan-kemungkinan yang terjadi saat hukum ini dijalankan.

Kajian itu, kata Faisal, juga harus melihat apakah kasus korupsi di Aceh sudah meresahkan masyarakat atau tidak. Tidak hanya itu, Faisal juga menilai perlu dilihat lebih jauh apakah tindakan korupsi termasuk dalam kategori pencurian atau tidak.

“Kita harus lihat secara teliti apakah kasus-kasus korupsi di Aceh sudah benar-benar merajalela, sudah mewabah. Kita belum tahu ini seperti apa,” ungkapnya.

Meski pada umumnya para ulama di Aceh mendukung usulan itu, namun untuk substansi hukuman terhadap koruptor terlebih perlu dimusyawarahkan. Sebab usulan qanun potong tangan menurut Faisal belum begitu mendesak. Faisal menilai lebih baik mengoptimalkan terhadap qanun-qanun yang sudah ada, termasuk soal pencegahan korupsi.

“Sebenarnya usulan ini belum terlalu mendesak untuk kita terapkan. Alangkah lebih baik optimaliasi saja dulu terhadap pencegahannya, itu sangat penting,” tegasnya.

Sebelumnya, sekelompok ormas yang mengatasnamakan Gerakan Penegak Keadilan (GPK) menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Selasa (24/7). Massa menuntut dewan agar merancang qanun (hukum) tentang potong tangan bagi koruptor di Aceh.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan