Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menguraikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dikeluarkan pada 23 Juli 2018.
“Yang jelas putusan MK harus dieksekusi. Cuma bagaimana mengeksekusinya, kapan mengeksekusinya, didahului syarat-syarat apa terlebih dulu,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (25/7).
Hal yang perlu diuraikan di antaranya adalah opsi perubahan Peraturan KPU (PKPU) terlebih dahulu atau dengan alasan mendesak PKPU tetap, tetapi KPU membuat keputusan KPU.
Terkait pencalonan anggota DPD, ia menegaskan sesuai dengan aturan yang ada, hanya sekarang bertambah dengan keluarnya putusan dari MK.
Arief mengaku belum menerima nama-nama bakal calon anggota DPD yang berasal dari parpol karena pendaftarannya di KPU provinsi.
“Verifikasinya dilakukan di KPU provinsi, maka kami minta terlebih dulu kepada KPU provinsi untuk mengirimkan laporannya berapa calon DPD yang sudah daftar, tetapi dia juga masuk dalam struktur kepengurusan partai,” tutur Arief.
KPU meminta daftar tersebut ke KPU provinsi segera sebelum 31 Juli 2018 agar apabila terdapat implikasi terhadap proses, baik berpindah dari DPD ke partai politik mau pun DPR ke DPD masih terdapat ruang.
Dalam putusan MK, kata dia, disebut fungsionaris partai tidak dapat mendaftar menjadi bakal calon anggota DPD, tetapi pihaknya masih perlu memahami apa yang dimaksud dengan fungsionaris.
Meski banyak hal mendetail yang harus diuraikan terlebih dahulu, tetapi proses meneliti, mempelajari, memahami sampai mengeksekusi harus dilakukan segera agar semua kemudian tidak terlambat dalam mengikuti tahapan Pemilu 2019.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan