Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (kiri) mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Dalam sidang tersebut, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sidang pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Sidang dilanjutkan pada lusa, Kamis,” kata Hakim Aris Bawono Langgeng yang memimpin jalannya persidangan ke tim penuntut umum, Selasa.

Sebelumnya, ketua majelis hakim menanyakan kesiapan JPU untuk membuat tuntutan. “Sekitar satu minggu Yang Mulia,” kata ketua tim JPU Heri Jerman.

Akan tetapi, Hakim Aris memutuskan untuk tetap menggelar sidang pembacaan tuntutan, Kamis ini. “Ya dicoba dulu ya, Kamis, tetap sidang,” kata ketua majelis hakim.

Sebagaimana sidang perdana, Selasa, ratusan personel gabungan dari kepolisian terlihat telah menggelar apel pagi sekitar pukul 07.56 WIB, Kamis.