Jakarta, Aktual.com – Hari ini tepat 20 tahun Rumah Zakat bersinergi mengatasi masalah sosial yang terjadi di dalam masyarakat. Zakat, Infak, Shadaqah (ZIS) para donatur disalurkan kepada 27 juta Penerima Layanan Manfaat (PLM) yang tediri dari 9.268.338 PLM di bidang kesehatan, 5.933.392 PLM di bidang pendidikan, 4.159.213 PLM di bidang ekonomi dan 8.049.985 PLM di bidang lingkungan yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Adapun beragam program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan tersebut diimplementasikan di 1.194 Desa Berdaya yang tersebar di 207 kabupaten kota.
“Saat ini, Rumah Zakat telah memiliki 8 Klinik Pratama, 51 Ambulance, 20 Mobil Klinik, 18 Sekolah Juara dan 2 Mobil Juara yang semuanya berasal dari dana Zakat, Infak dan Sedekah para donatur,” jelas CEO Rumah Zakat, Nur Efendi di Jakarta, Kamis (26/7).
Selain itu, Rumah Zakat juga konsen dalam bidang ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat melalui optimalisasi program ibadah qurban. “Salah satu aspek yang kami perhatikan dalam upaya pemberdayaan masyarakat adalah pemenuhan gizi, terutama sumber protein bagi para penerima manfaat. Dengan gizi yang seimbang, masyarakat desa akan memiliki energi untuk lebih produktif, maju, dan berdaya,” tutur Nur Efendi.
Salah satu upaya yang dilakukan Rumah Zakat sejak tahun 2000 adalah melalui pengelolaan daging qurban menjadi kornet dan rendang, yang dikenal dengan Superqurban. Momen Idul Qurban dapat menjadi saat yang tepat bagi umat muslim untuk menyediakan sumber protein hewani, sehingga dapat dimanfaatkan lebih lama dan berkelanjutan. Melalui Superqurban, daging qurban dapat dioptimalkan menjadi cadangan makanan sebagai ikhtiar terwujudnya ketahanan pangan Indonesia dan dunia.
“Inilah yang kami sebut sebagai Energi Berkelanjutan. Daging qurban kita akan disalurkan di Desa Berdaya yang ada di 30 provinsi di Indonesia serta di wilayah-wilayah rawan pangan, sebagai persediaan pangan sumber protein hewani bagi masyarakat,” kata Nur.
Hingga kini, sebanyak 4,2 juta kaleng Superqurban didistribusikan di Indonesia dan mancanegara, dengan total penerima manfaat lebih dari 2 juta. Selain disalurkan di 34 Provinsi di Indonesia, program Qurban Rumah Zakat juga telah menjangkau Palestina, Filipina, Nepal, Myanmar, Bangladesh, Somalia, dan Syria.
Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai zakat berbeda dengan sedekah. Zakat mempunyai aturan tersendiri, bahkan karena sifatnya wajib layaknya shalat dan puasa, nilainya bisa melebihi pajak yang dibayarkan.
“Zakat itu wajib bagi yang beragama Islam. Bayar zakat sama hukumnya dengan dengan puasa dan shalat. Tidak ada tawar menawar. Karena ini wajib, maka ada aturan yang telah ditetapkan. Nilai Zakat bisa lebih besar dari pajak,” jelasnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengungkapkan Indonesia memiliki banyak potensi Sumber Daya Alam yang melimpah. Mulai dari banyaknya pulau, garis pantai terpanjang, hingga budaya yang beraneka ragam. Luasnya wilayah Indonesia berpengaruh pada sebaran tingkat penduduk dan ekonomi. Tingkat pendapatan di kota besar tentu akan berbeda dengan daerah yang berada jauh dari perkotaan hingga menciptakan kesenjangan ekonomi yang tinggi.
“Zakat diatur agama untuk membantu mengurai kesenjangan ekonomi. Rumah Zakat mempunyai program mengentaskan 5.000 desa tertinggal menjadi desa mandiri. Rumah Zakat bukan membantu masyarakat miskin dengan dikasih ‘ikan’, melainkan dikasih ‘kailnya’ melalui berbagai program seperti pemberdayaan masyarakat di BUMDes. Zakat yang dibayarkan akan mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan kaya-miskin dan turut membangun ekonomi negara,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka