Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). JK menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan. Dimana dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengamat hukum dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai gugatan Perindo terkait Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait akan mencederai nama baik Jusuf Kalla sebagai negarawan.

“JK mengorbankan sikap kenegarawannya dengan menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut,” kata Bayu dalam diskusi bertema “Membaca Arah Politik JK melalui Uji Materi Persyaratan Capres-Cawapres”, di Jakarta, Kamis (26/7).

Padahal sebagai Wakil Presiden JK justru harus memegang teguh konstitusi, bukan malah mengujinya. “Seharusnya Pak JK bisa menjaga Pancasila dan UUD 1945,” kata Bayu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid