Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan menyatakan remaja berusia 16 tahun berinisial RJT yang diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui video berdurasi 19 detik, tidak ditahan pascapelimpahan tahap dua perkara itu dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara, serta sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/7).
Pelimpahan tahap dua itu yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan pascaberkas perkara itu dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Dalam Pasal 32 ayat (2) UU SPPA menyebutkan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Jika masa penahanan sebagaimana yang disebutkan di atas telah berakhir, anak wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Tersangka RJT diduga melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Presiden.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara