Jakarta, Aktual.com – Tim IV Sat Reskrim Polres Jakarta Pusat memeriksa Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) Herwanto Nurmansyah untuk memberikan keterangan terkait laporannya terhadap Ilal Ferhard dalam kasus dugaan penggelapan.
Tak hanya Herwanto yang dimintai keterangan oleh pihak Polres Jakpus, ada tiga saksi yaitu Oskar, Dwi Putra dan Ade Manansyah.
“Agendanya hari ini BAP (Berita Acara Pemeriksaan), diambil keterangan atas laporan saya terhadap saudara Ilal, saksi-saksi pendukung sudah selesai dimintai keterangan,” kata Herwanto di Polres Jakpus, Kamis (26/7).
Untuk memperkuat laporannya itu, mantan pengacara Ayu Ting Ting dan Vicky Prasetyo ini juga menyerahkan bukti-bukti. “Bukti transfer yang sudah diterima saudara Ilal atau capture percakapan saya lewat whatsapp sudah saya sertakan,” kata Herwanto.
Dugaan penggelapan yang dilakukan Ilal, ujarnya, berawal ketika mereka sedang menangani sebuah perkara. “Tanggal 22 Januari Ilal terima transfer dari Oscar dan Dwi Putra totalnya Rp 2 juta. Sampai 19 Februari, uang tidak dikembalikan ke organisasi tapi justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara