Jakarta, Aktual.com – Pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menyatakan jaksa dan hakim harus mengenakan uang pengganti secara maksimal terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Kemudian sita seluruh kekayaan hasil korupsinya,” katanya guna menanggapi banyaknya kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (27/7).
Ia menambahkan miskinkan koruptor ini sebagai formulasi yang harus dilakukan mengingat praktik korupsi di Indonesia masih juga terjadi.
Ia menilai tingginya korupsi di tanah air akibat krisis moral, miskin etika dan tidak punya malu.
Dikatakan, sebenarnya hukuman mati lebih efektif bagi koruptor karena secara teoritik harus ditanggulangi secara kausatif dan integral/komprehensif.
Ia menyebutkan kalau dilihat dari kebijakan hukum nasional, harusnya diefektifkan penegakan hukum yang direncanakan sesuai UU Nomor 31 tahun 1999 antara lain dengan pidana mati.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid