Ketua KPU Arief Budiman (kiri) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/18). DPR, KPU, Bawaslu dan Ditdukcapil Kemendagri membahas daftar pemilih sementara dan tetap (DPS/DPT) Pemilu 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan institusinya akan melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden dan masa jabatan wakil presiden.

“Apa pun putusan MK akan kami jalankan, tunggu saja putusannya termasuk terkait ambang batas pencalonan parpol mengajukan pasangan capres-cawapres dan masa jabatan wapres,” kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/7).

Hal itu dikatakannya di dalam pertemuan dengan pimpinan pusat partai politik terkait mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

Dia mengatakan masa pendaftaran bakal capres-cawapres dilakukan pada 4-10 Agustus 2018, dan tidak bisa diperpanjang kalau putusan uji materi di MK memenangkan gugatan Partai Perindo terkait masa jabatan wapres setelah masa pendaftaran.

Menurut dia, sesuai Pasal 226 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pendaftaran bakal capres-cawapres dilakukan delapan bulan sebelum pemungutan suara.

“Dalam UU Pemilu mengatur itu, kecuali MK dalam putusannya meminta KPU membuka pendaftaran bakal capres-wapres lagi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid